Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Fungsi BPD :
1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
No Nama Desa Nama Lengkap Anggota BPD (Gelar) Jabatan/Kedudukan
1 2 3 4
1 Luragungtonggoh Ibnu Nasrudin Amin, S.Pd., M.Pd. Ketua
2 Luragungtonggoh Warsa, M.Pd. Wakil Ketua
3 Luragungtonggoh Tarsidi, S.Pd. Sekretaris
4 Luragungtonggoh Abu Bakar Ketua Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan
5 Luragungtonggoh Yuyun Taryuni, S.Pd. Anggota
6 Luragungtonggoh Ujang Suprihatin, S.Pd. Ketua Bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
7 Luragungtonggoh Agus Purnomo, A.Md. Anggota